Wagub Sumbar Sampaikan Jawaban Tiga Ranperda
  • Home
  • Berita
  • Wagub Sumbar Sampaikan Jawaban Tiga Ranperda

Wagub Sumbar Sampaikan Jawaban Tiga Ranperda

PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.

Jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbar itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (4/6). Menurut Nasrul, perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindaklanjut dari beralihnya kewenangan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.

“Adanya pengalihan kewenangan terkait izin usaha perikanan tangkap dan kapal pengangkut di atas 5 gross tone (GT) sampai 30 GT ke pemprov harus ditindaklanjuti dengan merevisi Perda,” katanya.

Terkait perubahan nama RSUD Solok yang direncanakan akan mengabadikan nama tokoh nasional Muhammad Natsir menurutnya sudah melalui banyak pertimbangan. Selain itu, perubahan tersebut juga akan diiringi dengan langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim. Hendra mengingatkan, revisi Perda Perizinan Tertentu hendaknya dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.

“Perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai program pembangunan,” katanya.

Dia meminta pemerintah provinsi dapat menggenjot potensi penerimaan daerah mengingat masih banyak kebutuhan anggaran untuk membiayai program pembangunan. Dengan optimalisasi pendapatan daerah, maka program pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat direalisasikan lebih banyak lagi. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply