Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Daerah Ramah Perempuan dan Anak
  • Home
  • Berita
  • Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Daerah Ramah Perempuan dan Anak

Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Daerah Ramah Perempuan dan Anak

Mario Syahjohan

SOLOK SELATAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan menegaskan, setiap tindak kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditindak tegas. Penyelesaian masalah melalui upaya perdamaian justru hanya akan menjadikan hak-hak korban terabaikan.

Hal itu ditegaskan Mario Syahjohan menyikapi semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di wilayah Kabupaten Solok Selatan belakangan ini. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian semua pihak karena kekerasan tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental, psikologis, serta masa depan korban.

“Setiap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anggota DPRD Sumatera Barat asal Kabupaten Solok Selatan tersebut, Jumat (2/10/2026).

Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegasnya.

Mario menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 memuat berbagai bentuk tindak pidana yang dikategorikan kekerasan seksual. Antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan hanya soal bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma negatif,” ujar Mario.

Lebih jauh Mario menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum. Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak sebagai korban adalah pihak yang harus dilindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Mario mengajak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan khususnya untuk bersama-sama dengan pemangku kepentingan untuk dapat memperkuat upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Ia mendorong agar Kabupaten Solok Selatan menjadi daerah yang ramah perempuan dan anak. Kaum perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan yang baik sehingga merasa aman, nyaman, dan terlindungi dalam aktivitas sehari-hari.

Cita-cita mewujudkan Solok Selatan menjadi Daerah Ramah Perempuan dan Anak harus menjadi komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang baik sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan. F

Berita Terkait

Leave a Reply