
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota karena pertama kalinya penilaian anggaran APBD 2017 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) ,Senin (25/6), Wakil Gubernur Nasrul Abit mengungkapkan pemeriksaan BPK perlu jadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasi.
“Kkarena masih ada pemkab/pemkot dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama infrastruktur,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Sumbar, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan utusan pemkab/kota se Sumatera Barat.
Wagub Nasrul Abit menyampaikan pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).
“Ketepatan waktu, artinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019,” jelasnya. (Peb)





