
MENTAWAI – Forum Komunikasi Pengusaha Jasa Kontruksi (Forkompi) Mentawai melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantror Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, Selasa (8/1).
Forkompi Mentawai menuntut pembayaran uang pekerjaan proyek tahun 2017 dan 2018. Dimana pekerjaan yang mereka laksanakan telah selesai atau sudah Provisional Hand Over (PHO).
“Kami bergerak karena nurani kami berkata, peraturan apapun tanpa kebijakan akan rusak dan jika yang terhormat pemangku tahta yang memiliki kebijakan diam, maka kami akan terus bergerak dengan membawa massa untuk meminta keadilan,” kata Korlap Forkompi Mentawai Zuando dalam orasinya di halaman Kantor BKD Mentawai.
Ia mengatakan, aksi tersebut sebagai simbol dari ketidakadilan agar tidak terjadi lagi di daerah itu hingga meyengsarakan masyarakat.
“Berantas kejahatan APBD, hanya satu kata bayarkan hak kami,” tegasnya.
Sementara Ketua Forkompi Mentawai, Simon Lajira menyebutkan, penuntutan haknya sebagai kontraktor lokal kepada Pemkab Mentawai ada beberapa variasi jumlahnya pada pekerjaan tahun 2017, itu belum masuk pekerjaan pada tahun 2018 yang nasibnya sama belum dibayarkan.
Simon Lajira mengatakan, aksi tersebut adalah untuk menuntut hak mereka yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemkab Mentawai dan apabila hak mereka masih belum dibayarkan, maka akan dilakukan kembali aksi yang melibatkan lebih banyak massa.
“Persoalan tidak ada uang ketika pekerjaan proyek sudah selesai, sebenarnya sudah sering terjadi, kalau dapat untuk kedepan Pemkab Mentawai mesti harus lebih hati-hati lagi mengatasi keuangan dalam pembayaran pekerjaan proyek di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” imbuhnya.
Sementara prosedur pekerjaan setelah pekerjaan selesai (PHO) sesuai dengan perjanjian kontrak 14 hari diproses harus dibayarkan kepada rekanan. (Ers)






