PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui kerjasama Program Diklat Pusdiklat Pajak – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) memberikan peningkatan kompetensi pemeriksa pajak dan juru sita pajak. Diklat itu diikuti 40 orang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
Menurut Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, tersedianya pemeriksa pajak dan juru sita pajak itu merupakan tuntutan akan pentingnya fungsi dan keberadaannya dalam mengamankan penerimaan daerah. Terlebih saat ini penerimaan daerah diperlukan karena Pemko Padang sedang giat-giatnya membangun.
“Keberadaan pemeriksa pajak dan jurusita pajak memang menjadi tuntutan dalam peningkatan dan pengamanan penerimaan daerah,” kata Mahyeldi saat membuka Diklat yang digelar di Hotel Axana, Senin (5/2/2018).
Ia mengapresiasi Bapenda dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berinovasi untuk mengadakan pelatihan. Diklat substansi spesialisasi merupakan yang pertama dilakukan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Walikota berharap peserta mengikutinya dengan sungguh – sungguh. Dengan pelatihan itu dapat meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dedikasi, integritas serta profesionalisme dengan kawan yang tinggi dalam menjalankan tugas.
“Diharapkan peserta mengikuti pelatihan dengan serius guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam tugas,” ujar Mahyeldi.
Pada kesempatan itu, hadir langsung Kepala Pusdiklat Pajak BPPK Hario Damar. Kapusdiklat bertindak selaku narasumber terkait fungsi pemeriksa pajak dan jurusita pajak. Ia juga memaparkan materi – materi lainnya sehubungan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Adib Alfikri menjelaskan, lemahnya kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya tidak cukup melalui imbauan dan sosialisasi saja. Perlu ada tindakan tegas kepada yang enggan membayar pajak.
“Sayangnya, sarana pemerintah daerah masih kurang sehingga kita lambat dalam menghadapi kondisi yang ada,” kata Adib.
Akan tetapi, Bapenda melahirkan inovasi untuk penguatan penerimaan pajak tersebut dengan mengadakan pelatihan. Pelatihan merupakan tindaklanjut MoU kerjasama yang telah terjalin dengan Pisdiklat Pajak-BPPK.
“Dengan adanya kerjasama Pemko Padang yang dituangkan dalam MoU beberapa waktu lalu, kita menyikapi dengan mengadakan pelatihan bagi pemeriksa pajak dan jurusita pajak,” tukas Adib.
Selain itu, Kepala BKPSDM Habibul Fuadi juga turut hadir dan menjadi narasumber. Menurutnya, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pegawai merupakan ranah dari instansi BKPSDM. Namun, pelaksanaannya tentu bersinergi dengan instansi atau OPD terkait.
“Output diklat ini tentunya diharapkan lebih meningkatkan kompetensi dan keterampilan dari pesertanya,” sebut Habibul. (der)






