Tim Satgas Covid-19 Pessel Tindak 118 Pelanggar Prokes di Pasar Baru
  • Home
  • Berita
  • Tim Satgas Covid-19 Pessel Tindak 118 Pelanggar Prokes di Pasar Baru

Tim Satgas Covid-19 Pessel Tindak 118 Pelanggar Prokes di Pasar Baru

Image
Pelanggar Prokes di Pessel terkena razia Satgas Covid-19, disanksi kerja sosial. (ist)
Pelanggar Prokes di Pessel terkena razia Satgas Covid-19, disanksi kerja sosial. (ist)

PAINAN- Sedikitnya 118 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang digelar tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (14/6/2021).

118 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) tersebut terjaring razia di sekitar kawasan Pasar Baru Kecamatan Bayang. Merupakan pengguna jalan, pengunjung dan pedagang di pasar tersebut.

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan menggelar operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di daerah itu.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menerangkan, 118 orang yang terjaring, sebagian besar melakukan pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum.

“Sebagai upaya intensif penegakan protokol kesehatan, tim gabungan menggelar operasi yustisi di sekitar pasar di Pasar Baru Kecamatan Bayang dan mendapati sebanyak 118 orang melakukan pelanggaran tidak memakai masker,” kata Dailipal yang juga merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Pelanggar Prokes yang terjaring, lanjut Dailipal, adalah 27 orang pedagang, 12 orang pengunjung dan 74 orang pengendara sepeda motor serta 5 orang pengemudi mobil.

“Sesuai dengan aturan, para pelanggar dikenakan sanksi melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum sebagai efek jera bagi masyarakat yang masih mengabaikan prokes di masa pandemi saat ini,” lanjutnya.

Selain itu, para pelanggar juga didata dan dimasukkan identitasnya ke aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Peraturan Daerah (Sipelada). Sehingga, tercatat di dalam sistem sehingga nantinya akan diketahui jika mereka kembali melakukan pelanggaran.

Dailipal menegaskan, akan terus meningkatkan razia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan. Razia akan menyasar titik lokasi yang berpotensi ramai seperti pasar, tempat-tempat wisata, rumah makan dan restoran dan sebagainya.

Dailipal mengakui, masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan terutama dalam hal memakai masker. Saat terjaring razia, banyak yang berkilah memakai masker membuat kesulitan bernafas.

“Meski demikian kepada mereka yang terjaring tetap diminta untuk memakai masker dan diberikan sanksi berupa kerja sosial,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2021, operasi yustisi Prokes tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan telah menjaring 213 orang pelanggar. Sementara di tahun 2020, jumlah pelanggar terjaring mencapai 1.376 orang. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply