Tim Gabungan Amankan Delapan Pasangan di Malam Tahun Baru
  • Home
  • Agam
  • Tim Gabungan Amankan Delapan Pasangan di Malam Tahun Baru

Tim Gabungan Amankan Delapan Pasangan di Malam Tahun Baru

Delapan pasangan digiring ke Mapol PP Agam, pada malam pergantian tahun, Minggu (1/1). (fajar)
Delapan pasangan digiring ke Mapol PP Agam, pada malam pergantian tahun, Minggu (1/1). (fajar)

AGAM – Delapan pasangan diduga ilegal karena tidak memiliki surat nikah digaruk petugas dari Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam pada malam pergantian tahun, Minggu (1/1). Delapan pasangan itu digaruk di sebuah hotel melati di kawasan objek wisata di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP PK) Kabupaten Agam Dandi Pribadi mengatakan, ke delapan pasangan itu masing-masing berinisial GF (20) dengan SS (19), AR (24) dengan SS (24), ZA (38) dengan RG (39). Kemudian N (42) dengan FS (32), LM (21) dengan N (20), R (45) dengan L (37), H (36) dengan L (40) dan ZNP (26) berpasangan dengan RY (23).

“Mereka kami amankan saat berada dalam satu kamar, namun tidak bersedia menunjukan surat nikah,” katanya kepada Padangmedia.com, Minggu (1/1).

Ia menambahkan, ke delapan pasangan ilegal tersebut langsung diamankan di Mako Pol PP Agam dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan didampingi keluarga masing-masing. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply