Tiga Ranperda Usulan Pemko, Hanya Satu Yang Disahkan DPRD
  • Home
  • Berita
  • Tiga Ranperda Usulan Pemko, Hanya Satu Yang Disahkan DPRD

Tiga Ranperda Usulan Pemko, Hanya Satu Yang Disahkan DPRD

Walikota Padangpanjang saat pengesahan Ranperda di DPRD Padangpanjang. (foto: humas)

PADANGPANJANG – DPRD Kota Padangpanjang mengesahkan satu dari tiga Ranperda usulan Pemko. Dari tiga usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah Kota Padangpanjang, hanya satu yang disahkan pada rapat paripurna yang digelar, Senin (9/10) di ruangan sidang DPRD Kota Padangpanjang.

Ranperda yang disahkan menjadi perda yaitu Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Kota Padangpanjang. Sementara, dua ranperda yang belum mendapat persetujuan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pasar dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padangpanjang.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dalam sambutannya menyampaikan sangat berharap jika Ranperda Pengelolaan Pasar dapat disetujui oleh DPRD. Karena, pasar yang akan rampung tentu harus berbarengan dengan pengelolaan yang profesional yang juga berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Padangpanjang sebagai operatornya.

“Saya mengibaratkan Perda Pengelolaan Pasar itu seperti membeli mobil. Mau dijadikan apa itu mobil, kalau kita tidak punya kewenangan. Itulah gunanya Perda Pengelolaan Pasar itu, kita ingin mengelola, tapi izin mengelolanya tidak ada pada pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kita ingin menjadikan Pasar Kota Padangpanjang menjadi pasar yang bersih, nyaman dan terbaik di Sumatera Barat, tapi kita tidak diberikan kewenangan untuk mengurusnya,” ungkap Wako Hendri Arnis.

Pasar yang bernilai ratusan miliar itu, menurut Wako Hendri Arnis, hanya diminta diserahkan ke UPTD yang dijabat setingkat eselon IV. Sementara OPD khusus pengelolaan pasar tidak ada dalam struktur pemerintah, tentunya dengan jumlah 1200 pedagang yang menempati pasar, maka tak akan terkelola dengan semestinya.

”Sudah saya jelaskan plus dan minusnya, baik dengan UPTD maupun perusahaan daerah,” katanya.

Terkait naskah akademik ranperda, menurutnya, bisa diganti dengan penjelasan. Yang pasti, harus ada pengelola pasar. Harus ada peraturan daerah untuk menjadikan pasar yang nyaman, bersih dan murah.

“Kita tidak main dan asal-asalan. Ada 7 perwako yang kita siapkan,” lanjutnya.

Jika dikhawatirkan harga mahal, wako menyampaikan, perusahaan daerah adalah milik daerah dengan walikota sebagai komisaris. ”Tidak benar akan naik harganya,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Padangpanjang akan melaksanakan pertemuan dengan DPRD agar dua ranperda yang belum disetujui oleh DPRD bisa dibicarakan kembali. (ris/r)

Berita Terkait

Leave a Reply