
PAINAN – Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2014-2019 tidak lagi mencalonkan diri dari partai politik (parpol) asalnya. Anggota dewan Pesisir Selatan yang “loncat pagar” tersebut diketahui dua orang dari Partai Hanura dan satu orang dari PKS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar usai penyerahan hasil pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) kepada pimpinan parpol, Sabtu (21/7) menyebutkan hal itu.
“Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan seluruh bacaleg yang telah didaftarkan, terdapat tiga nama anggota DPRD kabupaten yang didaftarkan oleh parpol lain untuk pemilu 2019,” terang Epaldi.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut adalah Emiwati, SE dan Sarianto, S.Ag dari Partai Hanura dan Igun Pradipta dari PKS. Emiwati didaftarkan oleh Partai Golkar, Sarianto oleh Partai Demokrat dan Igun Pradipta diajukan oleh Partai Nasdem.
Epaldi menyebutkan, untuk anggota DPRD yang pindah parpol, ada persyaratan lain yang harus dilampirkan seperti surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol yang lama. Kemudian juga harus disertai surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum oleh instansi berwenang.
Emiwati duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019 dari Partai Hanura mewakili Daerah pemilihan (Dapil) Pesisir Selatan 3. Sedangkan Sariyanto berasal dari Dapil Pesisir Selatan 5. Igun Pradipta dari PKS duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten mewakili dapil Pesisir Selatan 5.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Pesisir Selatan Febby Rifli melalui telepon membenarkan adanya anggota DPRD yang pindah parpol dan mencalonkan diri untuk pemilu 2019.
“Benar, Igun Pradipta mendaftar dari parpol lain dan yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri,” kata Febby.
Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, PKS segera akan melakukan proses pengajuan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Igun.
“Pengajuan PAW sedang dalam proses berdasarkan surat pengunduran diri tersebut,” lanjutnya.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima pendaftaran bacaleg dari 15 parpol peserta pemilu dengan total bacaleg sebanyak 632 orang. Satu parpol tidak mendaftarkan bacaleg yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Parpol yang belum lengkap persyaratan masih memiliki kesempatan mulai tanggal 22 sampai 31 Juli mendatang untuk melakukan perbaikan. Epaldi mengungkapkan, sebagian besar kekurangan persyaratan bacaleg adalah Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (fdc)






