Termohon Tak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Ditunda
  • Home
  • Berita
  • Termohon Tak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Ditunda

Termohon Tak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Ditunda

PADANG – Sidang sengketa informasi dengan nomor register 009/XII/PSI-SB/2015 di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/1) ditunda. Penundaan oleh Majelis Komisioner KI ini dilakukan karena pihak Termohon tidak hadir. Penundaan sidang perdana KI Sumbar di tahun 2016 ini dilakukan sampai Jumat (22/1).

“Sidang ditunda karena termohon tidak hadir. Sidang diagendakan kembali Jumat (22/1) mendatang dan diminta kepada Panitera untuk memanggil ulang para pihak, pemohon dan termohon,” kata Ketua Majelis Komisioner Yurnaldi.

Perkara sengketa informasi ini diajukan oleh Pemohon Daniel dengan termohon Pengadilan Negeri (PN) Padang. Daniel mengajukan sengketa karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya perkara dari PN Padang. Hal detail diungkapkan oleh Daniel saat memberikan keterangan yang disampaikan kepada Majelis Komisioner KI.

Menurut Adrian, anggota Majelis Komisioner KI, keterangan tersebut diperlukan untuk menggali maksud dan tujuan serta dasar dari pemohon mengajukan sengketa informasi. KI menurutnya akan fokus kepada apa yang menjadi ranah kewenangan, yaitu masalah keterbukaan informasi. Pada sidang berikutnya, ia dan majelis komisioner KI lainnya meminta pihak termohon yaitu PN Padang untuk bisa hadir memenuhi panggilan KI. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply