Terkait PPKM, Bupati Pasaman Akan Keluarkan Instruksi
  • Home
  • Berita
  • Terkait PPKM, Bupati Pasaman Akan Keluarkan Instruksi

Terkait PPKM, Bupati Pasaman Akan Keluarkan Instruksi

Image
Rakor Satgas Covid-19 Pemkab Pasaman. (Riki)
Rakor Satgas Covid-19 Pemkab Pasaman. (Riki)

PASAMAN- Bupati Pasaman Benny Utama berencana mengeluarkan instruksi bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Rencana penerbitan instruksi bupati itu, sebagai respon terhadap berkembangnya virus corona varian baru yang saat ini menjadi perhatian dunia.

“Sebagai langkah antisipasi, sebab saat ini ada varian baru virus corona yang mulai menyebar dan masuk ke Indonesia,” kata Benny, Rabu (16/6/2021).

Dia mengungkapkan, dia bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman telah melakukan rapat koordinasi membahas berbagai hal terkait penanganan Covid-19.

Benny menegaskan, upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman terus digiatkan. Bahkan, seluruh nagari juga sudah diminta untuk mendirikan posko.

Dia mengakui, selama ini pemerintah nagari masih ada kegamangan dalam memanfaatkan dana desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Namun, dengan adanya petunjuk pelaksanaan serta peningkatan pemahaman kepada seluruh wali nagari beserta perangkatnya, diharapkan dapat berjalan maksimal.

“Kami telah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan serta memberikan pemahaman yang dibutuhkan sehingga diharapkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Covid-19 dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Selain terkait PPKM, Benny menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan vaksinasi yang diprioritaskan kepada petugas kesehatan dan pelayan publik. Seperti guru, tenaga kependidikan dan pelayan publik lainnya.

“Dalam instruksi itu ditegaskan, ASN yang tidak melaksanakan vaksinasi Covid-19 akan diberikan teguran dan sanksi, serta penangguhan pembayaran tunjangan dan honor selain gaji,” tegasnya. (Riki)

Berita Terkait

Leave a Reply