
SAWAHLUNTO – Sidang kasus dugaan penipuan yang melibatkan NH seorang ASN di Kota Sawahlunto, sampai pada tahap pembacaan pledoi. Dalam sidang yang berlangsung secara konferensi video itu, NH membantah melakukan penipuan.
Melalui kuasa hukumnya, Boy Purbadi, terdakwa NH menyatakan tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Perkara antara dirinya dengan pihak pelapor secara hukum dapat dikategorikan sebuah perikatan. Dimana kedua belah pihak melakukannya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Hal ini sejalan dengan pasal 1320 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata yang menjelaskan syarat – syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah,” jelas jelas Boy Pubadi dalam sidang Pengadilan Negeri Sawahlunto yang dipimpin Hakim Ketua Dede Halim, SH, Kamis, (16/4/2020).
Dalam pledoinya, terdakwa menyampaikan, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh saksi korban sebagai pihak kedua dalam hukum perdata. Perbuatan hukum yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban berawal dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Walaupun tidak dilakukan secara tertulis dengan membuat perjajian, namun dari fakta persidangan terungkap dengan jelas dan terang, terdakwa serta saksi korban sama-sama sepakat untuk melakukan pinjam meminjam. Hal tersebut diakui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Menurut Boy, proses hukum yang terjadi kurang tepat. Pendekatan kekuasaan dan kewenangan justru lebih dikedepankan. Mestinya ada cara persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak kedua, dengan mengajukan gugatan perdata.
“Sangatlah tidak tepat jika Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa NH dapat diterapkan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Pada siang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa NH terbukti penipuan secara berlanjut dan menuntut pidana penjara tiga tahun.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar melalui video conference (vicon) oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Hakim ketua Dede Halim, SH, Kamis, (9/4/2020).
JPU Untung Syahputra menyatakan NH terbukti penipuan secara berlanjut, melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan JPU dalam sidang kasus ini, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta biaya perkara 3000 dibebankan kepada terdakwa,” kata Untung.
Sidang ditunda sampai pekan depan, Kamis 23 April 2020 mendatang. Sidang lanjutan akan kembali digelar melalui video conference (vicon) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.*
Reporter : Tumpak
Editor : Febry






