
PAINAN – Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan kembali menertibkan mesin dompeng di Kecamatan Batang kapas, Kamis (6/10). Disinyalir mesin dompeng tersebut digunakan pemiliknya untuk beroperasi menambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pessel Dailipal yang tergabung dalam operasi ini mengatakan, kali ini terpaksa SK4 diturunkan karena masih ada dompeng beroperasi.
“Kami terpaksa menurunkan SK4, terdiri dari 36 personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena ada informasi mesin dompeng beroperasi,” kata Dailipal.
Menurutnya, aktifitas pengambilan pasir menggunakan mesing dompeng, melanggar Persa 01 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal (20) huruf (d) disebutkan keterlarangan eksploitasi galian pada daerah aliran sungai dan pantai.
“Operasi ini dilakukan karena ada pelanggaran Perda tentang ketertiban umum, pada pasalnya disebutkan larangan mengeksploitasi galian pada daerah aliran sungai dan pantai,” ujarnya.
Dailipal menerangkan penertiban di mulai pukul 14.45 WIB yang berlokasi di Jembatan Kalumpang Nagari IV koto Hilia Kecamatan Batang Kapas dan berhasil mengamankan satu unit mesin dompeng , dua buah pompa hisap dan dua buah aki.
” Penertiban kita mulai pukul 14.45 WIB di Jembatan Kalumpang dan berhasil mengamankan satu mesin dompeng, dua pompa hisap serta aki sebanyak dua buah,” tegas Dailipal.
Peralatan tersebut ,ujar Dailipal adalah milik Yuherlis yang beralamat di Jakarta dengan pelaksana lapangan Kurniawan (42).
“Peralatan ini atas nama Yuherlis dan di gunakan oleh Kurniawan karena pemilik beralamat di Jakarta” kata Dailipal.
Semua peralatan ini telah di amankan dan di bawa ke kantor satpol PP dan damkar Pesisir Selatan. (Afr)






