
MENTAWAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Mentawai mengatakan, layanan Dukcapil mengenai pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2019 hanya akan dilakukan di kantor. Hal ini dikhawatirkan Disdukcapil Mentawai akan berdampak pada progres target nasional.
“Dengan dinolkan anggaran tersebut akan berdampak tidak terlayaninya secara langsung pelayanan di lapangan dan progres target nasional akan terjadi keterlambatan, kata Kepala Disdukcapil Mentawai Tarcisius Sakeru kepada padangmedia.com, Kamis (24/1).
Dikatakan, anggaran yang bisa dipergunakan tahun ini hanya bersumber dari Dana Anggaran Khusus (DAK) sebesar Rp.812 juta. Anggaran tersebut lebih dominan pengadaan blanko KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Akte Perceraian dan Formulir.
“Terkait Pelayanan sifatnya koordinasinya di luar provinsi dalam rangka rapat nasional hanya dua kali setahun, sedangkan untuk pelayanan dalam daerah dua kali setahun, hanya itu yang bisa dimanfaatkan,” kata Tarcisius.
Disamping itu, kebutuhan peralatan juga tidak tersedia pada tahun 2019, maka kegiatan-kegiatan di Disdukcapil tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal, termasuk penunjang anggaran transportasi.
Pada prinsipnya pelayanan yang dilaksanakan di Mentawai, kata Tarcisius, tidak sama geografisnya dengan didaratan, bahkan untuk mencapai di tempat lokasi pelayanan memakan waktu dan membutuhkan anggaran besar. (Ers).





