SOLSEL – Pemerintah Kabupatan Solok Selatan bersama unsur terkait memutuskan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Dzhuhur di rumah masing – masing.
Surat itu dipublikasikan melalui laman Humas dan Protokol Solok Selatan, Jumat 3 April 2020 sekitar pukul 09.48 Wib.
Keputusan tersebut, berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah pandemik Covid-19. Serta memperhatikan Fatwa MUI, Maklumat Kapolri serta Surat Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD bersama Forkopimda dan unsur terkait membuat kesepakatan yang menjadi sebuah keputusan bersama.
Adapun Keputusan Bersama berisikan :
- Permintaan kepada seluruh pengurus masjid di Solok Selatan untuk mengganti Salat Jum’at dengan salat Dzuhur;
- Salat berjamaah di Masjid, mushalla, dan surau, serta tempat ibadah lain diganti dengan sholat di rumah;
- Tidak melakukan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang;
- Keputusan ini dilakukan sampai batas waktu yang akan ditetapkan selanjutnya.
Keputusan itu ditandatangani oleh Plt Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, Kapolres, Kajari, Perwira Penghubung Kodim 0309, Ketua MUI serta Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Surat tersebut ditandatangai pada Jumat 2 April 2020.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah engeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020. Fatwa tersebut antara lain untuk mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur untuk sementara waktu, disebabkan wabah pandemik corona virus disesase (Covid-19). Ada 9 poin di dalam fatwa MUI tersebut, termasuk juga mengenai larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. (*)






