
SIJUNJUNG – Bertepatan dengan peringatan hari jadi ke 71, Kabupaten Sijunjung mendeklarasikan diri sebagai kabupaten pertama 100 persen akses jamban di Sumatera Barat.
Pengakuan sebagai kabupaten pertama Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ini berdasarkan data monitoring dan evaluasi tim kerja Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang telah dilakukan sejak tahun 2016.
Deklarasi kabupaten pertama ODF di Sumatera Barat tersebut dilangsungkan, bersamaan dengan peringatan hari jadi dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (18/2/2020). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, pejabat Kementerian Kesehatan dan undangan lainnya.
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin menyatakan, tahun 2020, masyarakat Sijunjung terbebas dari perilaku BABS. Capaian tersebut menjadi sangat luar biasa dan menjadi “kado” dalam peringatan HUT ke 71 ini.
“Prestasi ini merupakan buah dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sijunjung sebagai daerah sehat. Komitmen tersebut dikuatkan dengan status Sijunjung sebagai penerima penghargaan kabupaten sehat kategori Swasti Saba tingkat Wistara untuk yang pertama,” kata Yuswir.
Memperkuat komitmen yang sudah berjalan, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upaya Percepatan Akses Universal Sanitasi 2019. Perbup tersebut menjadi landasan hukum bagi semua OPD dengan tujuan untuk mempertegas komitmen menuju Kabupaten Sijunjung yang sehat.
Data monev STBM, tahun 2016, sebanyak 30,21 persen masyarakat Sijunjung masih berperilaku BABS. Sinkron dengan data Dinas Kesehatan setempat yang menyebutkan 69.031 penduduk masih BABS. Penyakit berbasis lingkungan seperti ISPA, diare, cacingan dan kolera masih menduduki empat besar.
Kegiatan advokasi sanitasi di Sijunjung terus berproses. Sehingga akses jamban Kabupaten Sijunjung terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Awal tahun 2017, akses jamban kabupaten Sijunjung adalah 69,96 persen. Tahun 2018 meningkat menjadi 73,62 persen.
Tahun 2019, terjadi lonjakan luar biasa disebabkan respon nagari terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sehingga akses jamban Kabupaten Sijunjung meningkat menjadi 86,02 persen dan terus berproses hingga akhir tahun.
“Tahun 2020, masyarakat Sijunjung bebas dari perilaku BABS. Artinya akses jamban Kabupaten Sijunjung sudah mencapai 100 persen,” kata Yuswir.
Menurut Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumatera Barat, Firdaus, capaian ini tidak terlepas dari peran berbagai pihak di Kabupaten Sijunjung.
“Sejak pertengahan tahun 2016 PKBI Sumatera Barat bekerjasama dengan SNV dalam Program Suara Untuk Perubahan (Voice for Change Partnership). Dua lembaga ini membangun komitmen kemitraan dengan Pemkab Sijunjung melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL). Program ini selanjutya membangun kemitraan yang lebih luas dengan Asosiasi Kabupaten/ Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).
“Upaya yang dilakukan diawali dengan dibentuknya Pokja AMPL yang inklusi dan aktif mendorong berbagai upaya percepatan akses jamban,” lanjutnya.
Sementara itu, dengan capaian Kabupaten Sijunjung terbebas dari BABS, secara langsung mendongkrak persentase akses jamban provinsi Sumatera Barat.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Syafwan, capaian akses jamban provinsi terdongkrak hingga ke angka 80,81 persen. Dengan demikian, secara provinsi, masih tersisa 19,19 persen masyarakat belum memiliki akses jamban.
“Harapan kita, capaian Kabupaten Sijunjung menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat sehingga bisa mengantarkan sebagai provinsi ODF menyusul Jogjakarta sebagai provinsi pertama ODF nasional,” harapnya. (*/fdc)






