Setelah Putusan MK, Bawaslu RI Minta Masifkan Informasi Kewenangan Bawaslu Kabupaten dan Kota
  • Home
  • Berita
  • Setelah Putusan MK, Bawaslu RI Minta Masifkan Informasi Kewenangan Bawaslu Kabupaten dan Kota

Setelah Putusan MK, Bawaslu RI Minta Masifkan Informasi Kewenangan Bawaslu Kabupaten dan Kota

Pimpinan Bawaslu RI. (Bawaslu)

JAKARTA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta informasi legalitas Bawaslu kabupaten dan kota dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (pilakda) 2020 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dikutip dari laman keterbukaan informasi Bawaslu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan, informasi secara TSM ini penting guna menegaskan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ kota dalam mengawasi pilkada sebagai kepastian hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Putusan MK menjadi dasar hukum dan jawaban perdebatan hak dan kewenangan Bawaslu kabupaten/ kota untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan. Putusan MK harus di-TSM-kan,” kata Abhan, Kamis (30/1/2020).

Dia menerangkan, informasi mengenai putusan MK tersebut dibutuhkan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam memahami kerja Bawaslu kabupaten dan kota. Setelah putusan MK, kedudukan dan kewenangan Bawaslu kabupaten/ kota dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 disesuaikan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sementara, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, informasi putusan MK yang disosialisasikan secara TSM ialah ruang pendidikan pengawasan dan penindakan hukum pemilihan. Karena itu, dia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota fokus untuk mendidik masyarakat mengenai tugas, pokok, dan fungsi Bawaslu di daerah.

“Tugas pertama adalah menginformasikan putusan MK. Lalu, sosialisasi untuk memberikan pemahaman. Kemudian, masyarakat pemilih dan peserta bisa memilah tupoksi Bawaslu Kabupaten/ Kota,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan, putusan MK adalah produk hukum yang perlu disampaikan dengan niat memenuhi kepastian hukum. Dia menerangkan, Bawaslu bekerja dengan dasar hukum yang jelas sehingga Bawaslu di daerah perlu segera menyampaikan putusan MK tersebut kepada masyarakat.

“Bawaslu (harus) segera menciptakan produk kehumasan yang bisa menjelaskan putusan MK (tersebut) kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait teknis penyampaian informasi putusan MK secara TSM, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, butuh perhatian khusus. Informasi harus tepat namun harus dirancang sesederhana mungkin agar cepat dipahami. Selain itu, penting bagi Bawaslu kabupaten dan kota untuk berbenah sesuai dengan putusan MK tersebut.

“Tugas ini adalah tugas kehumasan. Jadi, perlu ide dan jiwa dalam setiap berita Bawaslu,” tutupnya.

Sebelumnya, MK telah menegaskan status permanen Bawaslu Kabupaten/ Kota yang disesuaikan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dengan putusan ini, setiap pihak harus mengikuti tafsir konstitusional yang bertujuan menjaga integritas proses dan hasil Pilkada Serentak 2020. Bawaslu mengapresiasi putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut sebagai legitimasi hukum atas perbedaan tafsir kewenangan yang selama ini terjadi. */fdc

Berita Terkait

Leave a Reply