
PADANG – Adar Situmorang (22) pelaku pembunuhan terhadap Khairudin alias Heru (29) akhirnya berhasil diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, Padang. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara setelah buron selama lebih satu tahun. Kejadian pembunuhan itu terjadi bulan Mei 2016 lalu.
Pembunuhan terhadap korban dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap ulah korban yang sering berganti-ganti pacar dan mempermaikan perempuan, dimana kakak sepupu pelaku merupakan salah seorang dari perempuan yang dipacari korban.
Kapolresta Padang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chairul Aziz kepada wartawan menjelaskan, pelaku dan korban berteman dan sama-sama tinggal di RW 10 Pasir Parupuk Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan disimpan di Pos Pemuda.
“Pelaku dendam karena ulah korban yang sering gonta-ganti pacar dan suka mempermainkan perempuan, dimana salah satunya adalah kakak sepupu pelaku,” terang Chairul Aziz, Sabtu (22/7).
Dia menyebutkan, kejadian pembunuhan yang direncanakan tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2016 lalu. Pelaku yang sakit hati dengan korban menyiapkan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga dan disimpan di Pos Pemuda RW 10 Pasir Parupuk. Begitu bertemu korban, pelaku langsung menusukkan pisau sehingga korban akhirnya meninggal.
Setelah menusuk korban, pelaku lalu membuang pisau yang digunakannya menghabisi korban ke semak-semak dan melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Koto Tangah di Kabupaten Dairi, tempat pelaku melarikan diri dan bekerja di toko bangunan.
“Barang bukti pisau yang digunakan pelaku hingga kini belum ditemukan. Barang bukti yang berhasil disita adalah baju korban,” lanjutnya.
Aparat kepolisian yang berhasil menciduk pelaku dari tempat pelariannya lalu membawanya ke Padang. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat degan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (feb)






