Sengketa Informasi, Leon Agusta Institute dan Taman Budaya Damai
  • Home
  • Berita
  • Sengketa Informasi, Leon Agusta Institute dan Taman Budaya Damai

Sengketa Informasi, Leon Agusta Institute dan Taman Budaya Damai

Suasana sidang sengketa informasi antara Pemohon Leon Agusta Institute dengan termohon UPTD Taman Budaya, Rabu (8/6). (Dok. KI Sumbar)
Suasana sidang sengketa informasi antara Pemohon Leon Agusta Institute dengan termohon UPTD Taman Budaya, Rabu (8/6). (Dok. KI Sumbar)

PADANG – Setelah proses mediasi yang berlangsung selama hampir satu jam, perkara sengketa informasi antara Leon Agusta Institute melawan UPTD Taman Budaya Sumatera Barat berakhir damai. Meskipun pada pemeriksaan awal berlangsung alot, namun akhirnya perkara tersebut tidak perlu berlanjut ke sidang ajudikasi non litigasi.

“Para pihak, pemohon Leon Agusta Institute dan UPTD Taman Budaya sepakat menempuh jalan damai sehingga perkara sengketa informasi ini tidak sampai berlanjut ke sidang ajudikasi non litigasi,” kata Mediator Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Arfitrianti, usai mediasi, Rabu (8/6).

Menurut anggota majelis komisioner KI Sumatera barat Sondri, prosedur awal permohonan sengketa informasi sudah terpenuhi antara lain legalitas pemohon dan termohon, jangka waktu dan kewenangan KI. Mekanisme mediasi sesuai dengan Paraturan Komisi Informasi Pusat nomor 31 tahun 2013.

“Dengan kesepakatan damai antara para pihak, KI akan menjadwalkan sidang putusan terhadap perkara tersebut,” kata Sondri didampingi anggota majelis komisioner Syamsu Rizal dan Adrian Tuswandi.

Leon Agusta Institute sebelumnya mengajukan permohonan perkara sengketa informasi kepada KI Sumatera Barat dengan termohon UPTD Taman Budaya. Pengajuan tersebut dikarenakan beberapa permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon tidak dipenuhi sehingga pemohon membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply