Sengketa Informasi Daniel vs Kanwil BPN Masuki Tahap Pembuktian
  • Home
  • Berita
  • Sengketa Informasi Daniel vs Kanwil BPN Masuki Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Daniel vs Kanwil BPN Masuki Tahap Pembuktian

Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumatera Barat. (Dok. KI)
Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumatera Barat. (Dok. KI)

PADANG- Sengketa informasi nomor register 10 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat saat ini masuk dalam tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian. Sebagai Pemohon dalam perkara tersebut adalah Daniel Sutan Makmur dan Termohon Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara ini masuk dalam tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian,” kata Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi, Senin (2/5).

Menurutnya, perkara terkait permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Agam tersebut sebelumnya sudah menempuh sidang mediasi. Namun hasil sidang mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

Sehingga sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 juncto Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 sidang dilanjutkan ke proses pembuktian. Dia menyebut, sidang ajudikasi non litigasi yang dipimpin ketua Majelis Arfitrianti dengan anggota majelis Sondri dan dia sendiri itu berlangsung alot. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply