Selama PSBB, Seluruh Pegawai Pemkab Pasaman Bekerja dari Rumah, Kecuali...
  • Home
  • Berita
  • Selama PSBB, Seluruh Pegawai Pemkab Pasaman Bekerja dari Rumah, Kecuali…

Selama PSBB, Seluruh Pegawai Pemkab Pasaman Bekerja dari Rumah, Kecuali…

PASAMAN – Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyebutkan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman bekerja dari rumah.

Seperti diketahui, Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan PSBB hari ini, Rabu 22 April 2020 sampai tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

“Selama masa PSBB ini, seluruh ASN dan pegawai Pemkab Pasaman bekerja dari rumah,” katanya, Rabu (22/4).

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasaman ini menyampaikan, pemberlakuan PSBB adalah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaannya serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

PSBB di Sumatera Barat diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tertanggal 17 April 2020. Untuk pelaksanaannya, diatur melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

“Dalam aturan tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemkab Pasaman agar menjalankan tugas kedinasan dirumah (Work From Home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja ASN yang bersangkutan,” paparnya.

Atas dasar tersebut, dia meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyiapkan tugas masing-masing di satuan kerja dengan memanfaatkan teknologi. Kepala SKPD boleh memanggil ASN tertentu jika ada urusan sangat penting ke kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

Meski demikian, ada beberapa  unit kerja atau OPD yang dikecualikan. Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas LHPRKP, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar. Kemudian Diskominfo, Dinas Pangan, Bakeuda, BPBD, serta PDAM dan RSUD Lubuk Sikaping dan tim gugus tugas Covid-19.

“Sedangkan untuk sektor pendidikan, seluruh aktivitas belajar di sekolah dan kampus sudah dihentikan. Pembelajaran dialihkan dengan metode belajar dari rumah,” ujarnya.

Yusuf juga menyampaikan, seluruh kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang dihentikan selama PSBB. Termasuk juga kegiatan olahraga, hiburan serta kegiatan organisasi sosial politik yang melibatkan banyak orang.

Untuk bidang transportasi, dia menyebutkan, pergerakan arus angkutan orang dibatasi.
Sepeda motor tidak dibenarkan berboncengan, mobil pribadi dan angkutan penumpang dibolehkan dengan jumlah penumpang dikurangi.

“Transportasi yang tidak boleh terganggu adalah untuk angkutan barang untuk mengangkut kebutuhan pokok,” lanjutnya.

Pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan aparat gabungan dalam melakukan penertiban selama masa PSBB di Kabupaten Pasaman.*

Reporter : Riki
Editor : Febry

Berita Terkait

Leave a Reply