Selama PSBB, Pemkab Pasaman Hentikan Layanan Adminduk
  • Home
  • Berita
  • Selama PSBB, Pemkab Pasaman Hentikan Layanan Adminduk

Selama PSBB, Pemkab Pasaman Hentikan Layanan Adminduk

PASAMAN – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, menutup sementara layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Sukardi, langkah tersebut diambil dalam upaya mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pasaman.

“Pelayanan adminduk ditutup juga sesuai dengan aturan petunjuk PSBB, dimana ASN Disdukcapil Pasaman bekerja dari rumah saja,” ungkap Sukardi, Kamis (30/4).

Diakui, selama PSBB berlangsung, pelayanan Adminduk sangat berdampak terhadap masyarakat. Seperti halnya pencetakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sementara waktu terpaksa dihentikan karena pemberlakuan masa PSBB untuk mengatasi wabah virus corona,” ungkapnya.

Dia berharap, masyarakat agar memahami dan memaklumi kondisi tersebut. Pelayanan akan dibuka kembali setelah masa PSBB selesai atau menyesuaikan dengan keadaan lebih lanjut.

Pemberlakuan masa PSBB resmi berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat sejak tanggal 22 April 2020 lalu. Pemberlakuan masa PSBB direncanakan berlangsung selama 14 hari, atau sampai tanggal 5 Mei 2020 mendatang. *

Reporter : Riki
Editor : Febry

Berita Terkait

Leave a Reply