Sekdakab Pessel: Penerapan Keterbukaan, Perluas Akses Masyarakat
  • Home
  • Berita
  • Sekdakab Pessel: Penerapan Keterbukaan, Perluas Akses Masyarakat

Sekdakab Pessel: Penerapan Keterbukaan, Perluas Akses Masyarakat

Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/12). (KI Sumbar)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/12). (KI Sumbar)

PAINAN – Pemerintah harus menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi. Dalam kondisi kekinian, tidak zamannya lagi pemerintah tertutup.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan Erizon saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Kamis (8/12).

“Pemerintah harus terbuka. Zaman ini tidak ada lagi yang harus ditutupi. Perluas informasi yang bisa diakes oleh masyarakat,” katanya.

Dia mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pesisir Selatan harus siap dengan kemajuan teknologi informasi. Dalam menyediakan informasi publik, teknologi informasi adalah suatu kebutuhan yang harus dimanfaatkan dengan baik.

Semua dokumen APBD, pelayanan informasi perizinan, administrasi kependudukan dan sebagainya yang menjadi hak masyarakat harus bisa diakses masyarakat baik secaara offline apalagi secara online melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia meminta ASN untuk berbenah diri menerapkan keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsu Rizal yang hadir bersama Komisioner KI Sumbar Adrian dalam penyampaian materinya kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanah UU nomor 14 tahun 2008. Setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KI Sumatera Barat Adrian mengingatkan, badan publik yang tidak memenuhi permintaan informasi publik bisa dituntut dalam sengketa informasi.

“Sesuai amanah UU tersebut, badan publik yang tidak mau atau menolak memberikan informasi yang diminta masyarakat bisa disengketakan ke Komisi Informasi,” tegasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply