
BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil meringkus L (31 tahun) seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
Tim opsnal Resnarkoba Polres Sawahlunto meringkus L berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Bukittinggi AKP Nofrizal Can, Kamis (5/3/2020) menyebutkan, L diamankan di Jalan Sudirman Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).
“Tersangka L merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, diamankan saat menunggu calon pembeli,” kata Nofrizal.
Petugas yang diturunkan melakukan penyergapan dengan sangat rapi dan hati – hati.
Sebelum meringkus tersangka, seluruh personil diposisikan di berbagai lokasi sehingga tidak memberikan celah untuk melarikan diri.
“Setelah semua terkondisi rapi, petugas lalu mendekati da langsung menyergap tersangka yang baru datang berjalan kaki. Awalnya tersangka berkilah tidak memiliki narkoba,” ujarnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan. Tersangka pun akhirnya tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil menemukan beberapa bungkus narkoba diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Dia merinci, dua paket disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana sebelah kiri. Kemudian beberapa paket lainnya ditemukan di saku celana sebelah depan.
“Setelah berhasil meringkus tersangka dan mendapatkan barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kota Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Nofrizal. (yup/fdc)






