
PAINAN – Kendati fasilitas umum bukan tempat berjualan, namun kenyataannya pedagang maaih saja menempatinya. Seperti pedagang di Taman Spora Painan dan beberapa titik lainnya, akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan, Rabu (07/08/2019).
Sehari sebelumnya menertibkan pedagang yang menempati trotoar di Lengayang dan Batang Kapas, giliran di Painan ditertibkan pasukan penegak perda itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pesisir Selatan Dailipal memimpin langsung opeeasi penertiban tersebut. Pihaknya mengerahkan 23 personil.
“Pada penertiban kali ini, Satpol PP Damkar Pessel menertibkan PKL yang berdagang di fasilitas umum di Taman Spora,” kata Dailipal di sela kegiatan.
Menurut Dailipal, kegiatan yang dilaksanakan sudah agenda rutin satuannya terkait penegakan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Dalam Perda tersebut telah mengatur bahwa fasilitas umum tidak diperuntukkan untuk berjualan karena dapat menggangu ketertiban umum.
“Kegiatan Penertiban ini kita lakukan guna menegakkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan penertiban ini merupakan agenda kita di satuan,” katanya.
Dailipal berharap kepada PKL untuk mematuhi Perda no 1 tahun 2016 dengan tidak berdagang di trotoar dan fasilitas umum lainnya. (Afr)






