
PAINAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pesisir Selatan kembali menertibkan tambang Galian C di Kecamatan Lengayang.
Kendati sebelumnya sudah ditertibkan, namun pelaku penambangan dengan menggunakan mesin tempel masih membandel.
Penertiban dipimpin langsung Kasat Pol PP Damkar Pessel Dailipal dengan mengerahkan 30 personil ke Sungai Batang Lengayang dan Sungai Daratan Merantih.
“Kita sebelumnya sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan peringatan. Bahkan yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian namun mereka tetap saja melakukan kegiatan penambangan,” ujar Dailipal di Painan, Kamis (22/08/2019).
Dailipal menerangkan, penertiban yang dilakukan kemarin (Rabu, 21/08) untuk menjaga kondisi sungai supaya tidak berpotensi menimbulkan kerusakan dalam sekala yang lebih luas. Hal itu sesuai Perda 01 2016 tentang ketertiban umum.
“Pada pasal 20 huruf d dituangkan larangan melakukan eksploitasi galian pada Daerah Aliran Sungai dan pantai yang merusak sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan lebih luas,” tegas Dailipal.
Dikatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut penegakan perda. Namun pemilik mesin dompeng masih membandel melakukan aktifitas penyedotan pasir dan kerikil di sepanjang aliran sungai.
Pada operasi penertiban di Bantang Lengayang, pasukan penegak perda berhasil mengamankan 1 unit mesin dompeng, 1 unit pipa hisap dan tiga set karet poly. Pemilik atas nama MAI (58) warga Talang KS Kambang.
Sedangkan di Daratan Merantih ditemukan Mesin Dompeng atas nama Arif (45) .Namun sudah tiga bulan tidak lagi beroperasi.
Hal ini dibenarkan Dailipal yang mengecek di lokasi. Tidak ada tanda-tanda aktivitas tambang.
“Setelah di cek memang tidak ditemui tanda-tanda adanya aktifitas,” tandasnya. (Afr)






