Sampai Akhir Oktober, 573 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Payakumbuh
  • Home
  • Berita
  • Sampai Akhir Oktober, 573 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Payakumbuh

Sampai Akhir Oktober, 573 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Payakumbuh

Prokes Payakumbuh
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh. (Dok. Pemko PYK)
Prokes Payakumbuh
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh. (Dok. Pemko PYK)

PAYAKUMBUH – Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Payakumbuh telah menjaring sedikitnya 573 pelanggar sampai akhir Oktober 2020. Tim gabungan telah menggelar operasi yustisi protokol kesehatan sejak tanggal 12 Oktober.

“Dalam operasi yang digelar sejak tanggal 12 sampai tanggal 31 Oktober 2020, tim gabungan telah menjaring dan menindak sebanyak 573 pelanggar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh, Devitra, Senin (2/11/2020).

Tim gabungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka penegakan Perda provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Devitra menyebutkan, operasi digelar di beberapa titik seperti di Tugu Adipura, Pasar Ibuh maupun operasi secara berkeliling di beberapa sarana publik.

Dia menambahkan, para pelanggar didata ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada). Selain itu juga dikenai sanksi.

Devitra merinci, dari 574 pelanggar yang terjaring, sebanyak 492 orang menerima sanksi kerja sosial. Sedangkan 81 orang bersedia membayar denda, sebesar Rp100 ribu.

Selain pelanggar perorangan, lanjutnya, juga ada empat pelaku usaha yang diberi teguran tertulis karena tidak menerapkan prokes. Empat pelaku usaha tersebut ditegur pada saat operasi bersama tim terpadu dari Pemprov Sumatera Barat. Pelaku usaha berupa kafe tersebut kedapatan tidak menyediakan sarana cuci tangan dan ada pengunjung yang datang tidak mengenakan masker.

“Diberi teguran pertama sebagai sanksi administratif. Kalau ke depan masih melanggar bisa dikenai sanksi berupa tindakan pembubaran bahkan izin usaha dicabut sesuai dengan aturan di dalam Perda AKB,” terangnya.

Dia menambahkan, sejauh ini seluruh pelanggar masih merupakan pelanggaran pertama. Namun, datanya sudah masuk ke dalam Sipelada yang berlaku di seluruh Sumatera Barat.

“Jadi kalau mereka melakukan pelanggaran lagi di luar Kota Payakumbuh, akan bisa langsung terdata di Sipelada sebagai pelanggaran kedua dan seterusnya. Sebab data terkoneksi ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat di dalam Sipelada,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi berharap masyarakat menyadari bahaya Covid-19 dan bersama – sama memutus mata rantai penyebarannya. Saat ini, penyebaran virus tersebut di Kota Payakumbuh tergopong cukup tinggi.

“Penyebaran Covid-19 di Payakumbuh cukup tinggi, warga terpapar semakin bertambah. Ini membutuhkan kesadaran bersama untuk memutus mata rantai penyebaran dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Riza.

Dari data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, kasus positif Covid-19 Kota Payakumbuh, Senin (2/11/2020) tercatat sebanyak 361 orang. Dari jumlah tersebut sudah dinyatakan sembuh 263 orang atau 72,9 persen, dan dua orang meninggal dunia (0,6 persen). (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply