Restui Langkah Gugus Tugas COVID-19, Komnas HAM Minta Warga Patuhi Aturan Pemerintah
  • Home
  • Berita
  • Restui Langkah Gugus Tugas COVID-19, Komnas HAM Minta Warga Patuhi Aturan Pemerintah

Restui Langkah Gugus Tugas COVID-19, Komnas HAM Minta Warga Patuhi Aturan Pemerintah

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merestui langkah – langkah yang diambil oleh gusus tugas dalam penanganan virus corona (COVID-19). Komnas HAM mengimbau warga negara mematuhi setiap aturan yang telah disampaikan pemerintah untuk penanganan COVID-19.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pertemuan dengan Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Pertemuan tersebut membahas mengenai hak warga negara. Seperti untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapat kesehatan. Komnas HAM merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.

Komnas HAM mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Hari demi hari jumlah korban terus bertambah dan mengancam agar cepat tertangani.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Dia menegaskan, standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar.

“Demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” tegasnya.

Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (Perppu). Untuk memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH). Serta pemerintah dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply