
MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meminta dukungan kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasatreskrim mentawai, Iptu. Hendri Bayola mengatakan, pada prinsipnya meminta dukungan kepada masyarakat dalam penegakan hukum agar dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik serta berjalan secara profesional.
“Dengan adanya reformasi hukum, tentu kita harus menginventarisir masalah-masalah yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga harapan masyarakat dalam penegakan hukum dapat terlaksana sesuai dengan fungsi dan tugas pokok reserse Polri,” ucap Hendri Bayola di Tuapeijat, Senin (30/7).
Menurutnya, kemampuan penegakan hukum setiap anggota harus lebik baik secara kualitas maupun kuantitas, karena didalam hukum ada banyak intansi, mulai dari penyidik Polri, PPNS, Kejaksaan penuntut, ada peradilan, hakim dan juga pemasyarakatan dan advokat.
Dikatakannya, sebagai tugas pokok reserse polri itu melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan peraturan perundangan lainnya.
“Untuk fungsi reserse sendiri menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana seperti tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidan korupsi, tindak pidana narkoba, tindak pidana tertentu serta sebagai pusat informasi kriminal nasional,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam sistem operasional Polri, reserse berperan sebagai fungsi pamungkas yang bertugas menanggulangi dan melaksanakan penindakan terhadap krminalitas yang terjadi (ancaman faktual) di wilayah hukum polres kepulauan mentawai.
Hendri Bayola menjelaskan, seorang penyelidik mempunyai wewenang menerima laporan, pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti sesorang yang dicurigai untuk memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut apabila ternyata diperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, barulah terhadap suatu peristiwa dilakukan kegiatan peyidikan oleh penyidik,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hendri Bayola mengatakan, dalam penegakan hukum perlu dibentuk tim gabungan yang menginventarisir masalah-masalah dan setelah memberikan solusi, baik solusi yang bersifat ideal jangka panjang, maupun solusi yang bersifat jangka pendek yang langsung dilihat oleh masyarakat.
Selain peningkatan kualitas penegakan hukum, sambung Hendri Bayola, dapat berjalan dengan baik perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai termasuk sokongan anggaran serta dukungan lapisan masyarakat banyak. (Ers).






