Rekam KTP El Kini Bisa Dimana Saja

Rekam KTP El Kini Bisa Dimana Saja

Petugas melakukan rekam KTP Elektronik. (foto: humas Setkab)
Petugas melakukan rekam KTP Elektronik. (foto: humas Setkab)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya mengatakan, Kemendagri telah memangkas tiga prosedur pembuatan KTP-El.  Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.

Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan. Terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.

“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan seperti dikutip padangmedia.com dari laman Setkab.

Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).

Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. “KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan mengutip Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Di samping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.

“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” jelas Zudan.

Sementara itu, menurut Dirjan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply