
PADANG – Ratusan reklame melanggar perda dan spanduk calon legislatif ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sabtu (2/2/2019).
Pasukan penegak perda menyisir kawasan kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Nanggalo serta beberapa kawasan lainnya. Dalam penyisiran tersebut ratusan spanduk caleg diturunkan termasuk reklame produk yang ditempel di tiang listrik dan pohon. Barang hasil penertiban dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka.
Dalam operasi ini personil yang berjumlah 60 orang di bagi dalam dua tim. Satu tim dikerahkan ke Kecamatn Koto Tangah dan tim lainnya ke Kecamatan Naggalo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman saat memimpin operasi ini mengatakan, semua reklame-reklame yang melanggar ditertibkan. Karena di pasang di tempat fasilitas umum seperti di tiang listrik dan pohon pelindung.
“Karena gambar-gambar tersebut dipasang di pohon pelindung dan tiang listrik maka harus dicopot,” kata Erios.
Hal tersebut selain telah melangar Perda No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga membuat pemandagan yang tidak bagus dan kumuh.
“Kita tidak tebang pilih, spanduk para caleg juga disikat,” tegasnya. (der)






