
PAINAN – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan pengurangan pembatasan aktivitas di bebagai fasilitas umum.
Juru Bicara Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (GTPP Covid-19) Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi menyebutkan, aktivitas yang akan dilonggarkan antara lain pariwisata, pasar, rumah ibadah dan sekolah.
“PSBB Tahap III berlangsung sampai tanggal 7 Juni 2020. Akan dijalani dengan pelonggaran pembatasan di beberapa fasilitas umum seperti pariwisata, pasar, rumah ibadah dan sekolah,” kata Rinaldi, Sabtu (30/5/2020) sore.
Dia menerangkan, dibukanya fasilitas umum merupakan rangkaian kegiatan untuk mematangkan pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau “new normal”.
“Kami jadikan PSBB tahap tiga sebagai masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal,” sebutnya.
Meski demikian, pemeriksaan orang di perbatasan akan lebih ketat. Baik di perbatasan dengan Kota Padang, Provinsi Jambi maupun Provinsi Bengkulu.
“Pengecekan di perbatasan akan dilakukan lebih ketat sehingga infeksi COVID-19 di Pesisir Selatan benar-benar bisa ditekan,” ujarnya.
Selain itu, pelacakan atau tracing dan uji sampel swab terhadap orang-orang yang diduga kontak erat dengan pasien COVID-19 juga akan dimaksimalkan.
Dia menyebutkan, Bupati Pesisir Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 360/277/Kpts/ BPT-PS/2020. SK tersebut merupakan Pedoman Pemberlakuan Perpanjangan PSBB Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19.
Dalam SK tersebut dijelaskan pelaksanaan ibadah shalat fardhu dan shalat Jumat boleh dilakukan di Masjid/Musholla/Surau dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya, pengurus menyediakan tempat cuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.
Sedangkan aktivitas di sekolah dimulai tanggal 2 juni khusus bagi guru. Sedangkan pembelajaran di sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (tahun pelajaran baru).
Aktivitas di sekolah dilakukan dengan ketentuan menerapkan sistem dua shift pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka. Baik guru maupun murid seluruhnya wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak.
Selanjutnya setiap hari dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serta menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.
Bagi guru yang berasal dari daerah terjangkit untuk sementara bekerja di rumah dengan tugas lain yang disiapkan pihak sekolah.
Dalam pelaksanaan PSBB aktivitas pasar juga diatur sesuai protokol Covid 19. Diantara yang diatur adalah pedagang dan pengunjung memastikan berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar.
Pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Serta menerapkan pola hidup bersih yaitu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin atau menggunakan hand sanitizer pada keadaan tertentu.
Terakhir pedagang dan pengunjung harus menjaga jarak fisik dan menghindari sentuhan langsung antara pedagang maupun pembeli.*
Febry





