
MENTAWAI – Satuan Res Narkoba Kepulauan Mentawai berhasil menangkap kurir ganja dari Sikakap menuju Sioban. Tersangka adalah Deby Aldiano (27) yang merupakan salah seorang petugas cleaning service di kantor Pemkab Kepulauan Mentawai.
Tersangka yang merupakan warga Km. 6 Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai diamankan saat membawa 35 bungkusan kecil ganja kering menggunakan kapal antar pulau Minggu (30/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolres Mentawai, AKBP Hasanuddin. SAg kepada padangmedia.com, Senin (1/5), pelaku merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba setelah mendapat informasi bahwa pelaku berangkat dari Sikakap hendak menuju Sioban Kecamatan Sipora Selatan dengan menggunakan kapal antar pulau.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Res Narkoba Mentawai melakukan pencegatan terhadap pelaku setelah keluar dari dermaga Sioban dengan memakai kendaraan jenis Yamaha Mio warna hitam nomor polisi BA 4779 LI. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Kepulauan Mentawai, Iptu PJ. Nababan SH.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Barang bukti ditemukan di dalam tas warna hitam berupa 35 bungkus kertas kecil yang diduga barang narkotika jenis ganja kering dengan harga per paket Rp50.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp1.750.000.
Pelaku kurir ganja serta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai. Untuk pengembangan lebih lanjut dilakukan pengusutan dan pengembangan kasus, apakah masih ada pelaku lain dalam aksi kurir narkotika jenis ganja itu, ujarnya. (ers)






