
MENTAWAI – Satuan Reskrim Polres Mentawai, Selasa (11/9) pukul 01.30, kembali menangkap dua pelaku pencurian di warung milik Reza Meli, yang berada di dekat komplek asrama polisi km 2 Tua Peijat, Kecamatan Sipora Utara.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (8/11) lalu.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial A (21) dan S (22), setelah tiga kemudian.
Menurut Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya, Kamis (13/9), penangkapan kedua tersangka diawali dari laporan warga.
Aksi pencurian yang dilakuan A itu dengan cara melobangkan dinding “warung yang sudah lapuk menggunakan tangan, sementara S memanjat dinding bagian belakang warung, sehingga kedua pelaku bertemu disatu titik barang yang akan diambilnya,” ujarnya.
Kedua Pelaku dijerqt dalam pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP dan diancam dengab hukuman 7 tahun penjara. (Ers)






