
MENTAWAI – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Mentawai mengamankan sejumlah kayu yang diduga ilegal di Loppon Simaobbuk, Desa Goiso’oinan Kecamatan Sipora Utara. Kayu yang didugal ilegal tersebut banyaknya sekitar tujuh kubik.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Warga sebelumnya menemukan tumpukan kayu yang tidak sewajarnya berada di lokasi Loppon Simaobbuk.
Operasi penangkapan kayu tersebut dipimpin Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya, Senin (15/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi melibatkan tim gabungan, yaitu personil reskrim dan Pasintel Kodim 0319 Mentawai, Kapten Putra Setiawan Damanik.
Kasat Reskrim Mentawai, AKP. Heritsyah kepada padangmedia.com, Selasa (16/1) menyebutkan, setelah diselidiki, pemilik kayu merupakan warga setempat bernama Rajap. Tidak ada keterlibatan oknum TNI dan Polri. Namun, seperti perintah Kapolres, semua kasus harus diproses tanpa ada tebang pilih, baik itu oknum polisi, masyarakat maupun aparat lainnya.
“Apabila ada oknum polri yang bermain kayu, maka akan diberikan peringatan atau membuat surat pernyataan. Jika tidak diindahkan maka akan dinaikkan kasus pidananya,” tegas Heritsyah di ruang kerjanya, Selasa (16/1).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mentawai, Ipda. M, Choir menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Belum bisa dikatakan ada oknum aparat ikut bermain di dalamnya. Saat ini, barang bukti kayu itu sudah diamankan di Mako Polres Mentawai untuk dilakukan penyelidikan. (ers)






