Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, 5 Kg Ganja Diamankan
  • Home
  • Berita
  • Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, 5 Kg Ganja Diamankan

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, 5 Kg Ganja Diamankan

Jajaran Dirresnarkoba Polda Sumbar merilis penangkapan tersangka narkoba jenis ganja, Rabu (12/7). (dio)
Jajaran Dirresnarkoba Polda Sumbar merilis penangkapan tersangka narkoba jenis ganja, Rabu (12/7). (dio)

PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisoan Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membekuk WP (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (10/7). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulmar Himawan kepada wartawan, Rabu (12/7) menjelaskan, tersangka ditangkap di Perumahan Cahaya Madani, Sungai Lareh Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin malam sekitar pukul 20.45 Wib.

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima paket besar daun ganja seberat 5 kilogram,” terangnya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari U yang saat ini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WP bakal dijerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply