Polisi Amankan Pelaku Penebangan Liar di Agam
  • Home
  • Agam
  • Polisi Amankan Pelaku Penebangan Liar di Agam

Polisi Amankan Pelaku Penebangan Liar di Agam

Barang bukti kayu bekas ditebang di kawasan hutan Jorong Labuah Muko Muko. (fajar)
Barang bukti kayu bekas ditebang di kawasan hutan Jorong Labuah Muko Muko. (fajar)

AGAM – Seorang warga Labuah Baru Jorong Muko Muko Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam berinisial E (63) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Rabu (27/9).

Kepala Satreskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza menerangkan, E diamankan dengan dugaan melakukan penebangan liar. Lelaki itu diamankan ketika tengah menebang kayu di kawasan hutan cagar alam di Labuah Usang sekitar pukul 14.30 Wib.

“Pelaku ditangkap petugas ketika tengah menebang kayu menggunakan mesin chinsaw di hutan kawasan cagar alam Labuah Usang sekitar pukul 14.30 Wib,” kata Reza.

Penangkapan E berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa telah terjadi pembalakan liar di kawasan hutan di Jorong Muko Muko. Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat dan mulai melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan ketika tengah menebang kayu. Pelaku melakukan penebangan kayu tanpa izin dan tidak mengantongi surat keterangan hasil hutan,” lanjutnya.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf a dan b subs 83 ayat 1 huruf a, b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran terhadap UU tersebut terancam hukuman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply