
AGAM – Dalam sehari, Satuan Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan lima orang tersangka pemilik dan pengedar narkoba. Keberhasilan ini berawal dari penangkapan Y (35), warga Aia Angek Jorong Gasang, Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Selasa dinihari (27/9).
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi, mengatakan, penangkapan terhadap empat orang tersangka pemilik dan pengedar Narkoba ini, dilakukan atas pengakuan dari Y (35) tersangka pemilik ganja yang ditangkap di sebuah gubuk di Jorong Gasang. Penangkapan Y dilakukan saat tersangka sedang menghisap ganja di gubuk milik Riki.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menahan empat orang lainnya di TKP yang sama,” katanya.
Keempat tersangka itu yakni, DTP (37) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, RF (20) warga Padang Lua, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, HS (42) dan A (26) warga Kalumpang, Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya.
Dari ke empat tersangka, polisi kembali berhasil mendapatkan barang bukti lain, berupa satu buah kotak warna putih berisi dua buah paket sabu yang disimpan di dalam plastik bening.
“Barang bukti ini kami temukan dari dalam saku celana depan sebelah kanan milik DTP, salah seorang tersangka,”katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di pondok itu dan berhasil mengamankan empat buah paket shabu, satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman warna bening yang disimpan disela-sela atap pondok, satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan tujuh buah pipet untuk alat hisap shabu, satu buah kompeng warna kuning, dua buah korek api dan uang tunai sebesar Rp847.000 yang diduga hasil transaksi.
“Ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam, beserta satu orang tersangka ganja Y untuk menjalankan pemerikasaan lebih lanjut,” jelas Dodi.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, gubuk tersebut memang sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba. ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara. (fajar)






