Polda Sumbar Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Satu Tersangka Perempuan Muda
  • Home
  • Berita
  • Polda Sumbar Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Satu Tersangka Perempuan Muda

Polda Sumbar Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Satu Tersangka Perempuan Muda

PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap tujuh kasus dalam dua pekan terakhir. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil membekuk 11 orang tersangka.

Satu diantara 11 tersangka yang berhasil dibekuk jajaran Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat tersebut adalah seorang perempuan muda berusia 28 tahun. Tersangka perempuan berinisial TK ini berprofesi sebagai tukang ojek sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kumbul KS kepada wartawan, Rabu (18/4) menyebutkan TK ditangkap di kawasan Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

“Tersangka berprofesi sebagai tukang ojek,” terangnya.

Dari 11 orang tersangka yang berhasil dibekuk pihak Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara barang bukti tersebut adalah 30,67 gram narkoba jenis sabu dan 11,5 kilogram narkoba jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tujuh kasus itu, yang dinilai paling menonjol menurut Kumbul ada dua kasus. Pertama kasus yang melibatkan supir bus travel dengan barang bukti 20,37 gram. Tersangka atas nama ISK (42) ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Polonia Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara, Padang.

“Tersangka ISK yang berprofesi sebagai supir bus travel ini ditangkap ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 20,37 gram kepada pemesannya,” ungkapnya.

Satu kasus lainnya adalah penangkapan terhadap tersangka ZNL (37) dan BD (30). Dua orang ini diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani ini ditangkap bersama barang bukti daun ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ke dua tersangka ditangkap di kawasan Aia Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Minggu 15 April 2018 lalu.

Kumbul menyatakan, semua tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar. Khusus untuk kasus ganja, tersangka adalah pengedar lintas provinsi.

Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Barat. Mereka terancam dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply