Polda Sumbar Musnahkan 16 Kg Ganja Kering
  • Home
  • Berita
  • Polda Sumbar Musnahkan 16 Kg Ganja Kering

Polda Sumbar Musnahkan 16 Kg Ganja Kering

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan sedikitnya 16 kilogram narkoba jenis ganja kering di lantai atas Mapolda setempat, Selasa (25/6/2019). Narkoba jenis ganja dalam jumlah besar tersebut merupakan barang bukti dalam kasus yang menjerat tersangka MZN (46) yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Barat AKBP Rudi Yudianto menerangkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena jumlah barang bukti yang ditangkap sangat besar. Untuk menghindari kekhawatiran penyalahgunaan, narkoba seberat 16 kilogram itu dimusnahkan dan disisakan sedikit untuk kepentingan proses hukum.

“Barang bukti dalam jumlah banyak harus segera dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” terang Rudi.

Pemusnahan narkoba jenis ganja kering itu dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran barang haram itu disaksikan juga oleh terdakwa MZN bersama kuasa hukumnya serta dari jaksa penuntut umum.

MZN saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Menurut Rudi, MZN sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan umum perkotaan (angkot).

“Selain yang disisakan untuk kepentingan proses hukum, seluruh barang bukti narkoba jenis ganja kering ini sudah dimusnahkan,” tegasnya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply