
PADANG – Ratusan butir pil ekstasi yang dikirim dari Belanda ke Padang melalui Jakarta berhasil diamankan tim gabungan Polda Sumatera Barat dan Bea Cukai. Pil haram tersebut diamankan dari tangan tersangka Y (28) yang ditangkap di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, Sabtu (28/10) lalu.
Penangkapan tersangka Y bersama barang bukti sebanyak 214 butir berawal dengan adanya informasi dari pihak Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket pil ekstasi dari Belanda ke Padang melalui Jakarta.
“Berangkat dari informasi tersebut aparat Resnarkoba Polda Sumbar berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengintaian,” terang Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Kumbul Kusdiwijanto Sudjadi kepada wartawan, Kamis (2/11).
Dia menambahkan, pengiriman pil ekstasi tersebut dilakukan menggunakan jasa pos. Petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu (2/11) sore sekitar pukul 16.30 Wib, petugas berhasil menangkap Y di areal parkir rumah sakit di kawasan By Pass Aia Pacah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain tiga paket diduga narkoba yang setelah dibuka isinya adalah 214 butir diduga narkoba golongan I bukan tanaman berupa pil ekstasi dan satu paket butiran diduga narkoba golongan I bukan tanaman.
Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 6608 WA serta dua helai baju kaos.
Petugas lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu R (37) dan SK (37) yang ternyata merupakan warga binaan yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. (feb)






