
PADANG – Petugas Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membekuk seorang kurir narkoba lintas provinsi. BD (32), Kurir tersebut dibekuk aparat tepat ketika turun dari mobil angkutan travel.
Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam eskpose hasil penangkapan, Rabu (8/3) menerangkan, BD ditangkap aparat ketika baru turun dari mobil travel dari Medan, Senin (6/3) di Jalan MH. Thamrin, Padang.
“Tersangka ditangkap ketika baru turun dari mobil travel pada Senin (6/3) yang membawanya dari Medan, Sumatera Utara di kantor angkutan travel tersebut,” katanya.
Dari tangan BD, lanjut Kumbul, polisi menyita 4 ons narkoba jenis sabu dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sabu tersebut disimpan di dalam bungkusan makanan ringan dan merupakan kiriman seorang bandar di Medan untuk pemesannya di Padang.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang telah berhasil diungkap. Kami menduga, tersangka sudah sering membawa kiriman dari provinsi tetangga tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyergapan dilakukan setelah mendapat informasi akan ada narkoba masuk ke Padang dibawa oleh kurir menggunakan angkutan travel. Petugas langsung bergerak berdasarkan informasi tersebut dan ternyata benar.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengetahui siapa bandar barang haram tersebut dan kepada siapa tujuan pengiriman. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (feb)






