Pessel Zona Oranye, Salat Id di Masjid dan Lapangan Ditiadakan dan Objek Wisata Ditutup
  • Home
  • Berita
  • Pessel Zona Oranye, Salat Id di Masjid dan Lapangan Ditiadakan dan Objek Wisata Ditutup

Pessel Zona Oranye, Salat Id di Masjid dan Lapangan Ditiadakan dan Objek Wisata Ditutup

Image
Pemberitahuan Pemkab Pessel tentang salat Idul Fitri dan penutupan objek wisata. (ist)
Pemberitahuan Pemkab Pessel tentang salat Idul Fitri dan penutupan objek wisata. Klik untuk melihat lebih jelas. (ist)

PAINAN- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan, masjid dan musala. Selain itu, objek wisata di daerah itu juga ditutup selama libur lebaran.

Hal itu dituangkan dalam pemberitahuan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Emirda Ziswati pada hari Senin (10/5/2021). Pemberitahuan tersebut sebagai respon dari Surat Edaran Gubernur nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 dan penetapan zonasi risiko penyebaran Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pemberitahuan bernomor 100/081/STC-19/V/2021 tersebut, Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) memberitahukan lima hal, menyikapi penetapan zonasi yang menetapkan daerah itu berada di Zona Oranye penyebaran Covid-19.

Pertama, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 tidak dilaksanakan di lapangan, di masjid dan musala. Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021. Serta Makluman, Tuajihad dan Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat nomor 002/MUI-SB/V/2021.

“Karena Pesisir Selatan masuk dalam Zona Oranye, sesuai dengan edaran tersebut maka pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid ditiadakan,” kata Emirda, Selasa (11/5/2021).

Kedua, pejabat daerah, instansi vertikal, BUMN/D, komunitas perkumpulan dan tokoh masyarakat agar tidak melaksanakan open house, halal bihalal, reuni atau pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ketiga, seluruh objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan ditutup, sampai adanya pemberitahuan dan penetapan zonasi daerah lebih lanjut,” tambahnya.

Keempat, masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan maupun bersama-sama dari kabupaten/ kota dalam Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan perjalanan dalam provinsi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima, pengawasan, pendisiplinan dan penegakan hukum dalam penerapan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Satgas kecamatan dan Satgas Nagari dengan melibatkan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan antara lain kepada seluruh pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari dan pihak terkait lainnya. Tembusan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Selatan sebagai laporan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar total 1.572 orang. Dari jumlah tersebut, sudah dinyatakan sembuh 1.428 orang atau 90,84 persen. Sedangkan kasus meninggal tercatat 50 orang atau 3,18 persen.

Kabupaten Pesisir Selatan masuk dalam Zona Oranye bersama 14 kabupaten/ kota lainnya pada pekan ke-61 pandemi Covid-19 dengan skor 2,20 berdasarkan penghitungan data onset oleh Satgas Covid-19 Provinsi. Penetapan zonasi tersebut mulai tanggal 9 sampai tanggal 15 Mei 2021. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply