
PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang Panjang tahun 2024 dengan stakeholder dan insan pers, Jumat (23/8) di Hotel Rang Kayo Basa.
Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, menjelaskan, bahwa tanggal 24-26 Agustus 2024, KPU akan mengumumkan terkait waktu dan tempat pendaftaran, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota.
“Penerimaan pendaftaran paslon bertempat di KPU Kota Padang Panjang, tanggal 27-29 Agustus 2024 dengan ketentuannya, yakni pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” jelas Gunawan.
Dikatakan Gunawan, saat penerimaan pendaftaran, dokumen persyaratan pencalonan wajib lengkap dan wajib sah. Jika ternyata belum lengkap, KPU akan memberikan surat tanda pengembalian dokumen kepada partai politik atau gabungan partai politik tersebut, agar menyempurnakan lagi dan bisa mendaftarkan paslon di waktu yang telah ditentukan.
“Pendaftaran paslon itu harus dihadiri paslon dan didaftarkan langsung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik tersebut,” jelasnya.
Dan terkait pemeriksaan kesehatan paslon, sebut Gunawan, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Rumah Sakit M Djamil Padang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon. (de)





