
JAKARTA – Peraturan mengenai tatacara pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah perlu diperkuat. Meski sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), namun semestinya pelaksanaan UU ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, seleksi JPT merupakan perintah UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui UU tersebut, pengisian JPT memasuki era yang sangat kompetitif.
“Sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM, UU tersebut perlu ditaati oleh semua pihak,” tegasnya dalam Konsultasi Publik Revisi Peraturan Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2014 tentang Tatacara Pengisian JPT secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (5/12).
Dia menyentil, pelaksanaan Permen tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh instansi pemerintah. Nuansa politis masih kerap menjadi kendala dalam mewujudkan sistim merit dalam seleksi terbuka, terutama pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kehadiran UU ASN untuk mencegah politisasi birokrasi sehingga kepala daerah gubernur, bupati dan walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangan memerintahkan atau memberhentikan pejabat,” ujarnya.
Kelemahannya, kata Setiawan, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU tersebut belum lahir sehingga kehadiran Permen PAN RB diharapkan menjadi pedoman sebelum PP tersebut lahir. Untuk memperkuat Permen tersebut, perlu ada revisi.
“Terdapat beberapa poin yang membutuhkan penegasan, karena belum ada PP maka kita perkuat Permen-nya,”ulasnya.
Setiawan mengungkapkan, beberapa kelemahan dalam Permenpan RB tersebut antara lain belum ada syarat JPT Madya dan Utama non-PNS yang jelas.Hal ini perlu dipertegas agar benar-benar mendapatkan kandidat yang sesuai dan setara dengan JPT yang dilamar.
“Seperti kemarin ada yang lolos administrasi di lingkungan KKP, dengan kelahiran tahun 1994. Kalau dilihat dari jabatannya di perusahaan mungkin relevan karena dia CEO. Tapi kalau pengalaman harus dilihat lagi dan dari perusahaan apa,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya konsultasi publik tersebut dapat memperoleh masukan yang relevan untuk Permenpan No. 13/2014. (feb/*)






