Perkuat Upaya Pencegahan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilakan Daerah Ajukan PSBB
  • Home
  • Berita
  • Perkuat Upaya Pencegahan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilakan Daerah Ajukan PSBB

Perkuat Upaya Pencegahan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilakan Daerah Ajukan PSBB

JAKARTA – Pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah mengajukan Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB). Kesempatan itu diberikan kepada daerah untuk memperkuat aturan physical distancing, yang diyakini sebagai kunci sukses pengendalian penularan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Rabu (8/4/2020) menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, pemerintah melalui GTPP COVID-19 menilai kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana. Kendalanya adalah disiplin masyarakat.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat,” kata Yurianto.

Dia menegaskan, aturan Physical Distancing menjadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini dan perlu diperkuat. Dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat.

Kendala kedisiplinan masyarakat menyebabkan kebijakan tersebut menjadi kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan akan berjalan lebih baik dan semakin efektif.

Yuri meminta, PSBB tidak dimaknai sebagai larangan, tetapi adalah pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” ucapnya.

Menurutnya, hingga sejauh ini diyakini bahwa ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang mengabaikan physical distancing, mengabaikan jaga jarak, mengabaikan anjuran mencuci tangan. Sehingga penularan terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucap Yuri.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta. Landasan pemberlakuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4). */F

Berita Terkait

Leave a Reply