
MENTAWAI – Keluarnya sertifikat tanah masyarakat Pagai Utara Selatan (PUS) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi tanah khusus pertanian, berarti pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah masyarakat.
Bupati Mentawai Yudas Saaggalet menyebutkan, adanya program pemerintah terkait dengan pengurusan sertifikat tanah, masyarakat harus mempersiapkan persyaratannya, bahkan setiap bidang tanah harus di daftarakan agar kepemilikan tanah menjadi legal.
“Identitas orang mentawai itu salah satunya tanah, untuk kelangsungan hidup masa yang akan datang, tidak hanya sekedar ekonomi” kata Yudas Sabaggalet di ruang kerjanya, Senin (4/2).
Selain itu, sertifikat tanah yang sudah diterima, kalau dapat bisa di kelola dengan baik, bukan di gadaikan, lebih baik dikelola sendiri agar sertifikat tersebut memiliki nilai ekonomis, ucap Yudas.
Dikatakan, penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat PUS itu berjumlah sebanyak 3.792 lembar dan penyerahannya baru pertama kali dilakukan, langkah selanjutnya masih ada Pr untuk kedepan menyelesaikan tanah masyarakat yang belum selesai.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah, diharapkan memanfaatkannya dengan baik, kelola sesuai dengan kebutuhan hidup, karena tanah merupakan jati diri orang mentawai,” kata Yudas.
Ditempat terpisah, Kepala BPN Mentawai, Yunaldi mengatakan, sertifikat tanah yang baru-baru ini diserahkan kepada masyarakat Pagai Utara Selatan (PUS) merupakan sertifikat tanah yang pengurusannya tahun lalu.
“Jadi khusus wilayah Pagai Utara Selatan menerima sertifikat tanah sebanyak 3.792 bidang tanah melalui dua program Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS) dan Redistribusi Tanah,” kata Yunaldi.
Ia menegaskan, melalui program Nasional dalam pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat tanah tidak di pungut biaya, karena semua biayanya sudah di tanggung pemerintah tujuannya agar tanah masyarakat memiliki identitas dan terdaftar secara hukum. (Ers)






