Pengusaha Periklanan Minta Pemko Tak Kaku Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok  
  • Home
  • Berita
  • Pengusaha Periklanan Minta Pemko Tak Kaku Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok  

Pengusaha Periklanan Minta Pemko Tak Kaku Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok  

PADANG – Pengusaha periklanan berharap Pemerintah Kota Padang tidak kaku dalam menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang yang saat ini revisinya sedang dibahas DPRD Padang.

Sekretaris Umum Asosiasi Perusahaan Periklanan Indoor & Outdoor (APPIO) Sumatera Barat, Andi Mairizal menghimbau sekaligus mengingatkan Pemko sehubungan dengan program unggulan yang dihembuskan sewaktu kampanye dulu dimana poin 8 berbunyi akan mencetak 10.000 tenaga wirausahawan baru.

“Kami sangat merasakan apabila Perda tersebut diberlakukan, justru akan membunuh wirausahawan yang telah ada. Karena, dengan adanya pemberlakuan Perda tersebut akan berdampak pada perekonomian pelaku usaha advertising. Apalagi, kehidupan sekarang sangat sulit,” ujarnya, Rabu(16/8).

Lebih lanjut disampaikan, sebenarnya persoalan itu sudah dimulai oleh Pemko sejak diberlakukannya Perwako No. 10 tahun 2015 tentang Kenaikan Pajak Reklame. Saat itu, APPIO menentang kebijakan dari Walikota. Dalam persoalan saat ini, APPIO minta sedikit space atau ruang untuk iklan rokok karena penyumbang PAD terbesar adalah dari iklan rokok dan itu tidak bisa dipungkiri.

Diketahui Badan Pendapatan Daerah Kota Padang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame pada tiga bulan pertama tahun 2017 ini mencapai Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari nominal yang ditargetkan tahun 2017, yakni Rp10,2 miliar.

Ketua Pansus KTR DPRD Padang Helmi Moesim mengatakan, terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang, dari pembahasan yang dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dan lainnya, rata-rata mereka mendukung pembuatan Perda itu.

Dikatakan Helmi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 difokuskan untuk mengurangi jumlah perkokok di kalangan pelajar di Kota Padang. Salah satu item yang direvisi adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, ada sedikit permintaan dari perusahaan periklanan untuk memberi ruang kepada mereka memasang iklan rokok.

“Alasan para pengusaha periklanan adalah order dari perusahaan rokok untuk memasang iklan cukup besar. Karena itu, mereka meminta agar ada pengaturan soal kawasan pemasangan iklan itu, jangan dilarang seluruhnya,” ujar Helmi.

Dikatakan, sebagai anggota dewan yang mempunyai dua sisi fungsi sebagai unsur pemerintahan dan representasi dari masyarakat, dewan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Diharapkan Perda bisa bermanfaat bagi Kota Padang, tapi juga tidak mematikan usaha pengusaha periklanan. Apalagi, dalam PP 109 tahun 2012, terbuka ruang bagi iklan rokok tersebut. Misalnya, jauh dari kawasan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan lainnya.

“Kami akan hati-hati dan selektif dalam menetapkan Perda ini, karena ini menyangkut hajat orang banyak,” ujarnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply