
PAINAN – Pengumuman hasil seleksi penerimaan guru kontrak di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Penerimaan Pegawai. Pemkab akan berkunjung ke Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) RI untuk berkonsultasi.
“Pengumuman hasil seleksi ini ditunda dulu karena perlu dikonsultasikan. Ada aturan yang perlu disinkronkan agar tak salah nantinya dalam mengambil keputusan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli, Senin (13/3).
Konsultasi akan dilakukan oleh Tim Perumus Pemkab Pesisir Selatan yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia menyebutkan, tim akan berangkat besok (Selasa, red).
Zulkifli menyebutkan, total guru kontrak yang akan diangkat tahun ini sebanyak 1.294 orang. Jumlah tersebut termasuk Tenaga Guru pada penerimaan pegawai Kategori II (K2) lalu sebanyak 384 orang.
“Nanti akan diumumkan secara bersamaan (guru kontrak dan guru K2, red),” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Pesisir Selatan menyediakan anggaran Rp10,5 miliar per tahun untuk pembiayaan guru kontrak. Anggaran itu dikalkulasikan masing-masing guru akan menerima honor sebesar Rp750 ribu per bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Selatan Ahda Yanuar menyebutkan, ada beberapa item yang mesti dikoordinasikan dengan Kemen PANRB terkait penerimaan guru kontrak.
“Memang ada larangan merekrut tenaga non PNS, namun di sisi lain ada kebutuhan yang mendesak. Jadi ini perlu dikoordinasikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Dia menyatakan, kalau hasil konsultasi nantinya Pemkab Pesisir Selatan harus melakukan penerimaan dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat, pihaknya siap untuk itu. Sementara pada penerimaan guru kontrak yang telah dilakukan juga sudah menggunakan sistim yang tidak jauh berbeda dengan penerimaan PNS seperti Tes Kemampuan Dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT). (fahmi)






