Penambang Sirtukil di Agam Ditangkap Polda Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Penambang Sirtukil di Agam Ditangkap Polda Sumbar

Penambang Sirtukil di Agam Ditangkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi memperlihatkan foto peralatan yang digunakan dalam penambangan galian C tanpa izin dalam ekspose, Kamis (16/2). (dio)
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi memperlihatkan foto peralatan yang digunakan dalam penambangan galian C tanpa izin dalam ekspose, Kamis (16/2). (dio)

PADANG – Yehda Yanuar (55) seorang penambang galian C (pasir, batu dan kerikil/sirtukil) di pinggir sungai di Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Agam ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, Jumat (10/2) lalu. Pria ini ditangkap dengan alasan tidak memiliki izin dan penambangan menggunakan alat berat jenis Ekskavator.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi kepada wartawan dalam eskpose hasil tangkapan, Kamis (16/2) menyebutkan, penambang sirtukil tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin penambangan galian C. Modus yang dilakukan, tersangka mempekerjakan beberapa orang untuk melakukan penambangan sirtukil dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Tersangka mempekerjakan beberapa orang untuk melakukan penambangan pasir, batu dan kerikil dengan menggunakan alat berat ekskavator kemudian dijual dengan menggunakan dump truck, padahal tidak memiliki izin penambangan,” kata Syamsi.

Tersangka melakukan penambangan di sepanjang 300 meter persegi di kawasan sungai Talata Jorong Batu Hampar Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Hasil penambangan dijual kepada penadah dengan menggunakan dump truck. Menurut Syamsi, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut cukup besar.

Dia menambahkan, saat ini, barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator dan dua unit mobil dump truck disita dan diamankan di Mapolsek Lubuk Basung. Tersangka dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply